KPK Menghargai Keberatan Tim Hasto: Penemuan Perbaikan Barang Bukti

by -35 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Plt. Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa pembuktian dalam sidang hanya dilakukan hingga hari itu ditutup, sehingga pengajuan barang bukti masih dimungkinkan setelah penutupan persidangan. Tim Hasto memprotes agenda sidang yang hanya berfokus pada pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari pihak KPK, bukan perbaikan daftar barang bukti. Iskandar menjelaskan bahwa perbaikan tersebut dapat dilakukan selama disetujui oleh hakim dalam persidangan. KPK hanya menyerahkan dokumen asli dari salinan legalisir bukti yang sebelumnya telah diserahkan dalam sidang sebelumnya karena ada kendala koordinasi dengan penyidik. KPK menegaskan kewajibannya untuk menyerahkan bukti dokumen asli sebagai barang bukti dalam sidang tersebut dan berharap hakim akan menerima dokumen tersebut sebagai fakta hukum. Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK akan diputuskan pada Kamis (13/2) di PN Jakarta Selatan. Tetap waspada terhadap perkembangan kasus dengan sumber berita yang terpercaya.