Nikita Mirzani telah melaporkan selebgram dan pengusaha Fitri Salhuteru ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Informasi ini disampaikan oleh Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa kemarin. Diketahui bahwa dalam laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani, terdapat dua pasal yang dicantumkan terkait pencemaran nama baik atau fitnah yang terjadi pada Desember 2024. Nomor laporan yang tercatat adalah STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA. Pasal yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Langkah hukum ini merupakan upaya tindak lanjut atas sumpah palsu yang terjadi sebelumnya.
Nikita Mirzani Laporkan Fitri Salhuteru: Pelanggaran ITE Terkuak!
