Jakarta Selatan kembali diguncang kasus kriminal yang menyasar anak di bawah umur. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang bocah berinisial AAH (8) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan di Kota Depok pada Rabu (5/2), setelah polisi menelusuri jejak para pelaku usai aksi mereka terekam dari rangkaian pengembangan kasus.
Kronologi Aksi di Jagakarsa
Dalam pemeriksaan, pelaku FH alias KK (21) dan MVH alias B (23) mengakui perbuatannya. Kasus ini bermula ketika MVH mengajak FH untuk mencuri karena sedang membutuhkan uang. Keduanya kemudian bergerak ke Jakarta Selatan dan memilih korban yang saat itu tengah bersepeda. Tanpa banyak peringatan, mereka menarik AAH dari sepedanya lalu merampas ponsel milik korban.
Aksi cepat itu membuat korban mengalami kekerasan sekaligus kehilangan barang berharga. Setelah berhasil membawa kabur ponsel, para pelaku tidak langsung menggunakannya sendiri. Mereka justru menggadaikan ponsel tersebut seharga Rp700 ribu ke sebuah warung di pinggir jalan, sebelum akhirnya jejak mereka ditelusuri aparat.
Riwayat Pelaku dan Pengakuan Kasus Lama
Pengembangan penyidikan mengungkap fakta lain yang tak kalah penting. Tersangka MVH disebut baru selesai menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan pada 2023. Meski demikian, ia kembali terlibat dalam tindak pidana serupa bersama FH.
Keduanya juga mengakui telah melakukan 10 pencurian di lokasi yang berbeda sepanjang 2023. Dari rangkaian aksi itu, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2,05 juta. Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa kasus ini bukan sekadar pencurian spontan, melainkan bagian dari pola kejahatan yang berulang.
Ancaman Hukuman untuk Kedua Tersangka
Atas perbuatannya, FH dan MVH dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP. Ancaman hukuman yang menanti keduanya maksimal 12 tahun penjara. Penangkapan ini menjadi langkah penting Polda Metro Jaya dalam menekan aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga, terutama ketika korbannya adalah anak-anak.





