Pencurian Anak di Jaksel: Penangkapan Pelaku dan Solusi Terbaru

by -54 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AAH (8) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku, teridentifikasi sebagai FH alias KK (21) dan MVH alias B (23), ditangkap di Kota Depok pada Rabu (5/2). Kasus ini dimulai ketika tersangka MVH mengajak FH untuk melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Mereka pun pergi ke Jakarta Selatan dan berhasil mencuri ponsel korban setelah menarik korban dari sepedanya.

Selama pelarian mereka, para pelaku sempat menggadaikan ponsel curian seharga Rp700 ribu ke sebuah warung di pinggir jalan. Dari pengembangan, diketahui bahwa tersangka MVH baru saja selesai menjalani hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023. Keduanya mengakui telah melakukan 10 pencurian dengan kejadian di tempat yang berbeda selama tahun 2023, dengan total kerugian mencapai Rp2,05 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dengan demikian, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang telah membuat ketakutan dan merugikan masyarakat.