Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka: Penemuan Menjanjikan

by -353 Views

Jakarta — Perdebatan soal siapa yang berhak menetapkan tersangka kembali mencuat dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di hadapan hakim, ahli hukum pidana Jamin Ginting menegaskan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena posisi itu bukan penyidik.

Pimpinan KPK Dinilai Tak Lagi Punya Peran Penyidikan

Jamin menyebut, perubahan aturan dari Undang-Undang KPK tahun 2002 hingga pembaruan dalam UU tahun 2019, ditambah Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, menunjukkan adanya pergeseran yang signifikan dalam struktur kewenangan lembaga antirasuah itu. Menurut dia, pimpinan KPK tidak lagi menjalankan fungsi sebagai penyidik maupun penuntut umum.

Karena itu, kata Jamin, penetapan tersangka semestinya hanya dilakukan oleh penyidik KPK. Ia menilai, jika yang menandatangani atau memutuskan status tersangka bukan penyidik, maka persoalan kewenangannya patut dipersoalkan dalam forum praperadilan.

Argumen Kuasa Hukum Hasto Mengarah ke Kewenangan

Di sisi lain, pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengurai satu per satu dasar aturan yang menurut pihaknya menjadi pijakan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Sidang praperadilan ini menjadi ruang bagi kubu Hasto untuk menyorot aspek prosedural, bukan hanya pokok perkara.

Tim kuasa hukum Hasto juga menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu nama yang ikut diperkenalkan adalah mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, yang kasusnya kembali menjadi sorotan dalam perkara ini.

Penetapan Tersangka Jadi Titik Sengketa

Dalam perkara yang berkaitan dengan Harun Masiku, penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Namun, justru penetapan itulah yang kini diuji lewat praperadilan, dengan sorotan utama pada siapa yang memiliki otoritas hukum untuk mengesahkan status tersangka tersebut.

Perdebatan di ruang sidang ini memperlihatkan bahwa sengketa tak hanya berputar pada substansi dugaan perkara, tetapi juga pada dasar kewenangan lembaga yang menetapkannya. Di titik inilah, argumen soal peran pimpinan KPK menjadi penentu arah perkara yang sedang diuji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.