Penemuan 3 Oknum Polisi dalam PTDH: Wawasan Menjanjikan

by -40 Views

Ada tiga oknum anggota polisi yang dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro. Seorang mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, telah diberi sanksi PTDH. Sebelumnya, dua oknum lainnya yang terlibat telah diberikan sanksi serupa, yaitu eks Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria dan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Selain sanksi pemecatan, terduga pelanggar juga diminta untuk meminta maaf kepada institusi Kepolisian, Kapolri, dan masyarakat. Putusan tersebut telah diajukan banding oleh semua pihak yang terlibat. Kompolnas menjelaskan bahwa sidang KKEP terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat oknum polisi lainnya berfokus pada peran, jumlah, dan aliran uang dalam kasus tersebut. Semua rincian akan dibuktikan melalui keterangan saksi, dan diharapkan Bid Propam Polda Metro Jaya akan menangani sanksi terhadap pelanggar dengan profesional.