Penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, sempat menanyakan kepada Agustiani Tio Fridelina, mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, tentang kompensasi yang diberikan oleh Hasto Kristiyanto. Agustiani mengungkapkan bahwa pertanyaan dari AKBP Rossa membuatnya merasa tertekan. Saat diminta keterangan mengenai Hasto, Agustiani menyatakan belum pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut. Sebelumnya, Agustiani juga menceritakan bahwa ia pernah ditawari uang sejumlah Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus Hasto. Agustiani, yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, merupakan orang kepercayaan komisioner KPU saat kasus suap terjadi. Ia sebelumnya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada tahun 2020. Saat ini, Agustiani sudah bebas dari penjara. Penetapan dua tersangka baru, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, dalam kasus Harun Masiku oleh KPK pada 24 Desember 2024 menjadi sorotan dalam persidangan. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto telah menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam persidangan tersebut.
Penemuan Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Kompensasi Hasto Kristiyanto
