Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank dengan menggunakan identitas orang lain tanpa ijin, dengan bantuan Artificial Intelligence (AI). Kasus ini terjadi di Jakarta Selatan selama bulan Mei hingga Juni 2024. Dua tersangka yang terlibat adalah PM (33) dan MR (29).
Kejadian ini bermula saat seorang karyawan bank melaporkan adanya pola anomali transaksi saat pengajuan pinjaman yang mencurigakan. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan bahwa akun-akun yang dicurigai ini telah menggunakan identitas orang lain dengan bantuan AI untuk verifikasi wajah palsu.
PM berperan dalam memasukkan data orang lain untuk pembuatan rekening, sementara MR mengirimkan data diri orang lain kepada PM tanpa ijin. Kedua tersangka ini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam melindungi data pribadi dan menghindari praktik penipuan digital. Semua pihak, termasuk bank dan nasabah, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan dalam dunia digital.