Polisi Paparkan Temuan Pekerjaan Peserta Pesta Seks LGBTQ di Jakarta Selatan

by -37 Views

Pada Sabtu (1/2), Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa sebanyak 56 pria terlibat dalam sebuah pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka terdiri dari 48 karyawan swasta, satu guru, satu dokter, dua personal trainer, satu karyawan kontrak petugas keamanan bandara, dan tiga orang yang tidak bekerja. Rentang usia para peserta tersebut bervariasi, dengan enam orang berusia 20 – 25 tahun, 17 orang berusia 26 – 30 tahun, 13 orang berusia 31 – 35 tahun, 14 orang berusia 36 – 40 tahun, dan enam orang berusia 41 – 45 tahun. Status perkawinan peserta juga beragam, dengan empat orang sudah menikah, 47 orang belum menikah, dan lima orang bercerai.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kasus pesta seks sesama jenis ini merupakan yang pertama kali terjadi. Para tersangka yang diamankan, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, diduga melanggar undang-undang tentang Pornografi yang mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi. Mereka juga diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Para tersangka tersebut bukan merupakan panitia keseluruhan untuk setiap kegiatan, namun ada pergantian yang menjadi penyelenggara. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini.