Penipuan Terhadap Bunga Zainal: Polisi Tetapkan Tersangka

by -48 Views

Kasus dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang menimpa artis Bunga Zainal terus bergulir. Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dengan inisial AAACD dan SFSS. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kedua tersangka secara resmi ditahan setelah bukti cukup menguatkan. Mereka terbukti mengajak korban untuk terlibat dalam bisnis investasi yang berlokasi di Yayasan Kopernik, Bali. Para tersangka memberikan Purchase Order (PO) palsu kepada korban dan menerima sejumlah uang dari korban dalam rentang waktu tertentu tanpa mengembalikan modal atau profit sesuai yang dijanjikan. Bunga Zainal sendiri telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya setelah mengalami kerugian besar. Polisi juga sudah menerima laporan resmi terkait penipuan dan penggelapan yang terjadi, yang melibatkan tersangka AAACD dan SFSS. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada bulan Agustus 2024. Kasus ini terus ditangani dengan serius untuk mencari keadilan bagi korban yang dirugikan.