Naiknya Harga Batu Bara DMO: Skema MIP Kembali

by -48 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengatur ulang harga batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) yang sebelumnya dipatok sebesar US$ 70 per ton. Langkah ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap permintaan yang diajukan oleh pelaku usaha batu bara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengungkapkan bahwa pemerintah sedang melakukan pembahasan terkait kenaikan harga DMO yang diminta oleh para pengusaha di industri tersebut.
Dalam proses tersebut, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menggunakan skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP). Tri menyatakan bahwa rencana kenaikan harga DMO ini akan segera dibahas lebih lanjut untuk memastikan implementasinya dalam waktu dekat.
Pembentukan MIP diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pengusaha batu bara dalam menutup selisih antara harga pasar dan harga DMO yang telah ditetapkan, maksimal sebesar US$ 70 per ton untuk PLN.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menyampaikan bahwa para pengusaha batu bara meminta kenaikan harga DMO. Meski tidak ada masalah dalam persediaan batu bara untuk PLN, namun harga DMO yang lebih rendah dari harga pasar internasional menjadi perhatian serius. Sejumlah pengusaha mengusulkan pembentukan lembaga yang dapat memungut dana dari selisih ekspor batu bara guna menyeimbangkan harga di pasar domestik.
Meskipun demikian, pemerintah menahan kenaikan harga DMO demi menjaga keberlangsungan PLN. Bahlil menegaskan komitmennya untuk melindungi PLN dari kenaikan harga yang dipinta oleh pengusaha, demi menjaga keberlangsungan badan usaha milik negara tersebut. Ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan harga dan menjaga keberlangsungan BUMN di tanah air.