Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan: Penemuan Menjanjikan

by -43 Views

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi bahwa investigasi terus dilakukan untuk mengetahui detail kegiatan tersebut. Berdasarkan fakta di lapangan, peserta pesta dikumpulkan di sebuah kamar untuk menikmati acara tersebut. Salah satu tersangka, berinisial BP alias D, mengimbau peserta untuk bersenang-senang dan menikmati acara tersebut. Peserta diminta membuka pakaian dan menggunakan label identitas berupa stiker. Tersangka lainnya, RH alias R, RE alias E, dan BP alias D dijerat dengan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 56 orang yang terlibat dalam pesta seks tersebut di apartemen hotel di daerah Kuningan. Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak detail terkait kasus tersebut.