Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka EHS (37) terhadap korbannya RR (37) di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, ternyata berawal dari hubungan perselingkuhan antara EHS dan istri korban. Pelaku melakukan penusukan yang mengakibatkan kematian korban setelah terlibat keributan yang dimulai saat korban memukul pelaku. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa EHS didakwa atas tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
EHS berhasil ditangkap oleh tim gabungan di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat setelah melarikan diri. Korban RR, seorang karyawan bengkel di Ciracas, Jakarta Timur, ditemukan tewas dengan luka tusuk di tubuhnya. Kejadian ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah saksi melaporkan adanya keributan di area bengkel. Kasus ini terjadi pada Jumat sekitar pukul 22.00 WIB dan berhasil diungkap oleh penegak hukum setempat. DEALINGS-ANTARA.