Pencabulan Tangerang: Imbalan Rp50 ribu untuk Korban

by -49 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka pencabulan dengan inisial W atau I (40) di Tangerang memberikan imbalan uang kepada para korbannya, mencapai hingga Rp50 ribu. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban. Selain uang, tersangka juga memberikan ponsel kepada anak-anak agar dapat bermain secara gratis di rumahnya dan memberikan akses hotspot secara gratis. Selain itu, tersangka juga memberikan makanan dan rokok kepada anak-anak setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap mereka. Menurut pengakuan tersangka, perbuatan ini telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2024 terhadap lebih dari 20 korban. Modus operandi tersangka melibatkan kedok ustad untuk mengajar mengaji di rumahnya dan mengumpulkan anak-anak untuk melakukan perbuatan asusila. Menurut aturan hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Kasus ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Tersangka berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri dari lokasi kejadian di Tangerang dan diamankan pada tanggal 29 Januari di Kabupaten Serang, Banten.