Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar obat terlarang golongan G dengan inisial AZH (23) dan BS (23) dalam dua lokasi yang berbeda. Kapolsek Sawah Besar, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan bahwa petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran obat terlarang tersebut. Setelah melakukan observasi, tim berhasil menemukan seorang pria yang mencurigakan di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di sebuah toko oleh pelaku AZH (23). Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah 1.175 butir eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir trihexyphenidyl, 65 butir aprazolam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, dan satu unit telepon genggam. Selain itu, pelaku juga mengaku menerima pasokan obat dari seseorang bernama TOM dengan bayaran Rp100 ribu per hari.
Di lokasi lain, Polres Metro Jakarta Pusat juga menangkap BS (23) yang diduga sebagai pengedar obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka BS antara lain adalah tramadol sebanyak 154 butir, Hexymer 944 butir, Trihexyphenidyl 20 butir, YY 208 butir, Alprazolam 48 butir, Lorazepam 10 butir, Estazolam 10 butir, uang tunai sebesar Rp600.000, dan 1 paket plastik klip. Saat ini, BS beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat terlarang tersebut.