Menteri Telat Usulkan Efisiensi Belanja: Risiko Bersiaplah!

by -65 Views

Menteri Keuangan telah mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang menyatakan perlunya penghematan anggaran oleh semua pemimpin kementerian/lembaga (K/L). Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Presiden berharap dapat menghemat sebesar Rp 306,69 triliun anggaran, di mana Rp 256,1 triliun diharapkan bersumber dari penghematan di K/L. Bersama dengan surat tersebut, Sri Mulyani juga mengusulkan pembahasan efisiensi anggaran dengan DPR RI, yang harus disetujui paling lambat pada tanggal 14 Februari 2025.

Jika usulan tidak diserahkan tepat waktu, Sri Mulyani melalui Dirjen Anggaran Kemenkeu akan melakukan pemangkasan secara independen. Pemangkasan yang mencakup 16 pos belanja memiliki persentase yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%. Rincian penghematan termasuk belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90%, kegiatan seremonial 56,9%, rapat, seminar, kajian dan analisis, dan pos belanja lainnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, sebelumnya telah mengungkapkan skema pemangkasan anggaran di K/L. Para pemimpin K/L diharapkan untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja dan mengajukan revisi anggaran ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum diserahkan ke Kemenkeu. Proses blokir anggaran akan dilakukan setelah revisi anggaran disetujui, sebagai langkah untuk menjaga keefektifan penghematan. Menjaga proses revisi anggaran agar diproses tepat waktu hingga 14 Februari untuk menghindari pemotongan anggaran secara otomatis.