Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pengendara yang memenuhi persyaratan. Baik pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat wajib memiliki SIM. Saat ini, proses pembuatan SIM telah mengalami perubahan, salah satunya adalah persyaratan memiliki BPJS Kesehatan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kesehatan dengan berpartisipasi dalam program JKN. Persyaratan ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, pengendara yang mengalami kecelakaan atau membutuhkan perawatan medis mendesak dapat memperoleh penanganan tanpa khawatir akan biaya besar. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SIM, yaitu SIM A, SIM B, dan SIM C. Meskipun terkesan sebagai penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat. Sebelumnya, uji coba kebijakan ini telah dilakukan di tujuh wilayah dan sekarang berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia. Para calon pemegang SIM diharuskan memenuhi beberapa persyaratan baru, termasuk pengisian formulir pendaftaran, melampirkan KTP, sertifikat pelatihan mengemudi, surat izin kerja bagi warga negara asing, surat pemeriksaan kesehatan, dan bukti keanggotaan aktif dalam program JKN.Ini artikel telah tayang di antaranews.com – kebijakan lihat di sini.
Syarat Baru SIM Mulai 1 November: Registrasi di JKN
