Proses Membuat SIM dari A hingga C2: Panduan Lengkap

by -83 Views

Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa saja yang ingin berkendara secara legal di Indonesia. SIM tidak hanya menjadi bukti bahwa pemiliknya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan di jalan raya.

Setiap SIM memiliki ketentuan yang berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan. Untuk syarat-syarat penerbitan SIM, saat ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023. Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan.

Untuk SIM A umum, golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang paling tinggi 3.500 kilogram. Persyaratan untuk pembuatan SIM A umum antara lain batasan usia minimal 20 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM, sehat secara jasmani dan rohani, melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN), dan harus memiliki SIM A perseorangan yang telah digunakan selama 12 bulan.

Demikian pula, untuk SIM B1 umum yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di atas 3.500 kilogram, syarat-syaratnya termasuk batasan usia minimal 20 tahun, memiliki KTP, mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM, sehat secara jasmani dan rohani, melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program JKN, dan harus memiliki SIM A atau SIM A umum yang telah digunakan selama 12 bulan.

Proses pembuatan SIM juga berlaku untuk golongan-golongan lain seperti SIM B2, SIM C1, dan SIM C2, dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis kendaraan yang ingin dikemudikan. Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik SIM memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesehatan yang cukup untuk berkendara dengan aman di jalan raya. Dengan memahami syarat-syarat pembuatan SIM, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengurus SIM Anda.