Pos Pengaduan Koperasi: Solusi Mudah untuk Warga

by -45 Views

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi telah meluncurkan Pos Pengaduan untuk memudahkan masyarakat melaporkan permasalahan terkait koperasi di seluruh Indonesia. Pos Pengaduan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan masalah tersebut baik secara langsung maupun melalui berbagai saluran online seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menurut Menkop Budi Arie, Pos Pengaduan akan terintegrasi dengan Satgas yang khusus dibentuk untuk melakukan mediasi, audiensi, dan pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah. Fasilitas yang telah disediakan juga diharapkan dapat mendukung masyarakat agar lebih nyaman dalam menyampaikan keluhan mereka.

Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa Pos Pengaduan merupakan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memperbaiki interaksi antara pemerintah dan masyarakat. Seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Menkop juga mengajak masyarakat untuk bersikap aktif dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan konstruktif untuk perbaikan layanan.

Pos Pengaduan Koperasi dapat dihubungi melalui alamat, call center, email, WhatsApp, dan situs web resmi Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Dengan adanya Pos Pengaduan ini, diharapkan layanan publik semakin dekat dengan masyarakat dan memastikan bahwa suara mereka didengar serta masalah yang dihadapi bisa diselesaikan dengan baik. Menkop Budi Arie mendorong seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyampaikan keluhan atau masukan yang dapat meningkatkan layanan publik secara keseluruhan.