Uji Kendaraan bermotor (Uji KIR) merupakan proses yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan komersial seperti bus, truk, atau angkutan barang dan penumpang. Tujuannya adalah untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar keamanan dan keselamatan di jalan raya. Uji KIR diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan. Setelah menjalani uji KIR, kendaraan akan menerima surat dengan masa berlaku selama enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus melakukan uji setidaknya dua kali dalam setahun. Sanksi akan dikenakan bagi kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.
Persyaratan uji KIR meliputi dokumen seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, kelengkapan BPKB dan STNK, serta izin trayek untuk kendaraan angkutan umum. Selain itu, pembayaran biaya uji, sertifikat uji tipe, dan bukti kepemilikan kendaraan juga diperlukan. Biaya uji KIR bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, namun saat ini kebijakan baru telah diterapkan sehingga uji KIR tidak dikenakan biaya retribusi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban uji kendaraan demi keselamatan dan kelancaran berkendara. Petugas uji KIR akan memastikan kendaraan beroperasi secara aman dan legal, sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.