Kebijakan imigrasi Presiden AS Donald Trump berpotensi memberi dampak luas terhadap etnis keagamaan, termasuk umat Islam. Mahasiswa dari negara mayoritas Muslim dan yang pro-Palestina akan makin sulit masuk ke Amerika Serikat. Pendukung hak-hak sipil di Amerika Serikat telah membunyikan alarm atas perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada Senin lalu, terkait pembatasan perjalanan orang asing ke AS. Menurut mereka, perintah eksekutif itu meletakkan dasar untuk larangan perjalanan yang turut menargetkan negara-negara mayoritas Muslim. Seorang pengacara di International Refugee Assistance Project (IRAP) AS, Deepa Alagesan, menyatakan bahwa perintah eksekutif yang menciptakan tatanan baru di AS tersebut “lebih besar dan lebih buruk” daripada larangan perjalanan yang diberlakukan Trump pada 2017. Perintah eksekutif Trump itu juga menargetkan warga Palestina dan pendukung hak-hak Palestina, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap orang-orang yang berpartisipasi dalam advokasi Palestina. Komite Anti-Diskriminasi Amerika-Arab (ADC) juga mengecam perintah eksekutif Trump itu, menyebutnya lebih buruk dari kebijakan sebelumnya. Dalam situasi ini, dewan-dewan dan kelompok advokasi terus mengingatkan akan potensi dampak negatif terhadap komunitas imigran dan etnis tertentu di Amerika Serikat.
Perintah Eksekutif Trump: Implikasi Kebijakan Anti-Muslim
