Daftar Kendaraan Wajib Uji KIR: Penemuan Baru

by -49 Views

Proses uji KIR merupakan tahapan penting bagi pemilik kendaraan tertentu, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga, untuk memeriksa kelayakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. Uji KIR diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015. Setelah uji KIR, kendaraan akan mendapatkan surat hasil pengujian dengan masa berlaku enam bulan, yang harus diperpanjang setiap dua kali dalam setahun. Sanksi akan diterapkan bagi kendaraan yang tidak mengikuti uji KIR sesuai dengan undang-undang. Jenis kendaraan yang wajib uji KIR meliputi kendaraan angkutan umum penumpang, angkutan barang, dan kendaraan khusus. Melakukan uji KIR memiliki manfaat seperti memastikan kenyamanan perjalanan, keselamatan pengguna jalan, dan patuh terhadap hukum. Hal ini penting agar kendaraan dapat beroperasi dengan baik dan aman di jalan raya.