Wanita di bawah umur diserang tiga pria mabuk di Kembangan: Penemuan Terbaru

by -306 Views

Wanita 16 Tahun Diduga Diserang Tiga Pria Mabuk di Kembangan, Satu Pelaku Ditangkap

Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja putri berinisial RR, 16 tahun, mengguncang wilayah Jakarta Barat. Peristiwa yang terjadi di sebuah kontrakan di Kembangan itu kini memasuki penanganan polisi, dengan satu dari tiga terduga pelaku sudah diamankan.

Satu pelaku ditangkap, dua lainnya diburu

Polisi menangkap MYH (19), sementara dua pria lain yang disebut terlibat, yakni FE alias Jeding dan RP alias Rian, masih dalam pengejaran. Ketiganya diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut keterangan yang dihimpun, korban dijemput Jeding menggunakan sepeda motor lalu dibawa ke kontrakan. Di tempat itu, korban diberi minuman beralkohol yang sudah disiapkan sebelumnya. Situasi kemudian berubah ketika MYH datang dan meminta dua rekannya keluar dari kontrakan, sehingga korban tertinggal bersama dirinya.

Korban diduga dibuat tak berdaya sebelum diserang

Di dalam kontrakan itulah MYH diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban selama sekitar sepuluh menit. Setelah itu, Jeding dan Rian juga disebut ikut melakukan perbuatan serupa. Ketiganya bahkan diduga terus memberikan minuman alkohol kepada korban hingga remaja tersebut dalam keadaan mabuk dan tidak berdaya.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk mencari keberadaan dua pria yang belum tertangkap.

Jeratan pasal perlindungan anak

Dalam perkara ini, para pelaku akan diproses dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penanganan kasus ini kembali menyoroti rapuhnya perlindungan bagi anak di bawah umur ketika berhadapan dengan kekerasan seksual yang dilakukan secara berkelompok dan disertai pemaksaan lewat alkohol.