“Polisi Bongkar Kasus Penikaman di Cempaka Putih”

by -53 Views

Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, telah berhasil menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun dengan inisial MRF yang melakukan tindakan nekat menikam korban berusia 32 tahun, berinisial J. Penyebabnya adalah karena korban enggan memberikan uang sebesar Rp2.000 yang diminta oleh pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah knuckle dan satu kalung yang berisi pisau kecil yang diduga digunakan dalam penusukan tersebut.
Kejadian ini terjadi ketika korban bersama temannya sedang berada di Jalan Rawasari Selatan, dimana pelaku bersama temannya datang dan meminta uang kepada korban. Namun, ketika korban menolak, pelaku justru mengambil gitar yang dimiliki teman korban. Ketika korban meminta agar gitarnya dikembalikan, pelaku menjadi marah dan melakukan penusukan menggunakan pisau kecil. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di kepala bagian depan dan di sekitar perut. Korban saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Cempaka Putih segera bertindak dengan melakukan olah TKP dan membagi tim untuk mencari saksi serta barang bukti. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Keterlibatan polisi dalam penangkapan pelaku ini menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus kekerasan di wilayah tersebut.