Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsi pajak kendaraan bermotor merupakan kebijakan perpajakan daerah yang bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pendapatan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Jenis pajak daerah yang dikenai opsen mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen PKB dan BBNKB dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari pajak terutang sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing daerah. Pembayaran opsen PKB dan BBNKB dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor di Samsat setempat, dengan pembayaran selanjutnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi atau kabupaten/kota. Penambahan kolom keterangan pada STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran diharapkan dapat memudahkan proses pembayaran dan membuatnya lebih transparan dan efisien.
Memahami cara menghitung opsen pajak kendaraan bermotor penting bagi wajib pajak untuk memastikan kewajiban pembayaran pajak dilakukan dengan benar. Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan diharapkan dapat memahami dengan baik total administrasi perpajakan yang harus dibayarkan. Dengan demikian, opsen pajak kendaraan bermotor bukan hanya sebagai metode pembayaran, tetapi juga sebagai instrumen vital dalam pengelolaan keuangan daerah dan penguatan otonomi fiskal.