“Izin Pembangunan di Pulau Pari: Penemuan Wawasan Kementerian LHK”

by -48 Views

Pembangunan Pulau Hutan Mangrove Kudus Lempeng di Kelurahan Pulau Pari merupakan ranah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurut Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Ajie Lukman Hidayat. Pengembang PT. Pondok Centra Sejahtera telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun pembangunan belum memiliki izin lingkungan dari KLHK. Polisi fokus pada pemantauan kegiatan masyarakat di Pulau Pari dan upaya mencegah konflik antara masyarakat dan pengusaha agar tidak berujung pada tindakan anarkis. Masyarakat di Pulau Pari menuntut pembangunan dermaga yang merusak lingkungan dihentikan, sementara KLHK sedang menyelidiki dampak lingkungan dari perusakan mangrove dan terumbu karang di Pulau Biawak. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK sedang melakukan koordinasi untuk memastikan dampak lingkungan dan potensi penegakan hukum terkait kegiatan perusahaan di Pulau Biawak.