Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengumuman penting terkait pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024. Dalam pernyataan resmi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Pertama, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh DJP.
Kedua, mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan melalui aplikasi CoretaxDJP. Selain itu, wajib pajak diharapkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan untuk Wajib Pajak Badan. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200, akun @kring_pajak, atau melalui live chat pada situs web resmi DJP.
Referensi: CNBC Indonesia