DPR RI telah menyetujui revisi keempat Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Perubahan tersebut juga termasuk usulan untuk memberikan izin usaha pertambangan bukan hanya kepada ormas, tetapi juga kepada perguruan tinggi dan UMKM. Ketua Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika (Pertamisi), Raden Sukhyar, berpendapat bahwa rencana revisi UU Minerba sebaiknya tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Dia menilai bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi bukanlah langkah yang tepat, karena seharusnya lebih difokuskan pada pengembangan sumber daya alam yang unggul untuk mengelola sektor pertambangan di Indonesia. Namun, bagaimana dengan UMKM? Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menyaksikan dialog antara Andi Shalini dan Ketua Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika (Pertamisi) Raden Sukhyar dalam Program Closing Bell CNBC Indonesia pada Rabu, 22 Januari 2025.
“Pengusaha Kritik Usulan Kampus, Izin Kelola Tambang | Wawasan Menjanjikan”
