Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memberikan tanggapan terkait rencana Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, yang menginginkan relokasi sejumlah warga Gaza ke beberapa negara termasuk Indonesia. Menurut juru bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, pemerintah Indonesia tidak pernah menerima informasi terkait rencana tersebut. Rencana relokasi ini muncul setelah utusan Trump untuk Timur Tengah, Steve Witkoff, mempertimbangkan kunjungan ke Jalur Gaza sebagai bagian dari upaya menjaga kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas tetap berjalan.
Dalam fase kesepakatan yang dicapai minggu lalu, Witkoff tengah bekerja untuk mencapai stabilitas jangka panjang bagi Israel dan sekitar 2 juta warga Palestina yang telantar. Fase pertama kesepakatan ini melibatkan pembebasan sandera oleh Hamas dan tahanan Palestina oleh Israel. Tahap kedua akan dinegosiasikan selama fase pertama dengan harapan menghasilkan pembebasan tambahan sandera dan penarikan pasukan Israel dari Gaza. Sementara itu, fase terakhir akan menargetkan akhir perang dan memulai pembangunan kembali Gaza.
Saat ini, masih terdapat perdebatan terkait masa depan Gaza dan relokasi sekitar 2 juta warga Palestina ke tempat-tempat sementara. Indonesia disebut-sebut sebagai salah satu lokasi yang sedang dibahas untuk menjadi tempat relokasi sebagian dari warga Gaza. Meskipun demikian, ide relokasi tersebut masih menjadi kontroversi di kalangan warga Palestina dan Arab lainnya, yang menganggap relokasi ini dapat menjadi langkah pertama dalam memaksa mereka meninggalkan tanah asal mereka oleh Israel.
Selain itu, implementasi bantuan ke Gaza dalam fase pertama kesepakatan gencatan senjata masih merupakan tantangan besar. Israel khawatir bahwa bantuan tersebut dapat dimanfaatkan oleh Hamas, sementara kondisi kemanusiaan di Gaza semakin buruk dengan kelaparan dan penyakit yang merajalela. Witkoff, yang merupakan pengembang real estat dan memiliki hubungan lama dengan Trump, terlibat dalam negosiasi dengan mandat tunggal untuk membawa pulang para sandera, dengan batas waktu hingga Trump dilantik sebagai presiden.