“Pesan Penting dari Bos Pajak untuk 1000 Pengusaha tentang Coretax Bermasalah”

by -409 Views

Pesan Penting dari Bos Pajak untuk 1.000 Pengusaha soal Coretax yang Masih Bermasalah

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan sikapnya di tengah masa transisi sistem inti administrasi pajak atau Coretax. Di hadapan pelaku usaha, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan langsung menjatuhkan sanksi administrasi jika ada keterlambatan atau kekeliruan yang muncul akibat gangguan teknis sistem.

Tak Ada Sanksi untuk Kendala Teknis

Pesan itu disampaikan Suryo dalam diskusi daring bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang diikuti perwakilan dari 100 asosiasi lintas sektor dan lebih dari 1.000 peserta. Dalam forum tersebut, DJP memastikan bahwa wajib pajak tidak akan dibebani sanksi administrasi atas masalah pembuatan Faktur Pajak yang timbul karena implementasi Coretax.

Kebijakan ini berlaku selama masa transisi sejak 1 Januari 2025. Namun, DJP belum menetapkan sampai kapan masa relaksasi itu akan berjalan. Langkah ini menjadi penanda bahwa otoritas pajak masih memberi ruang penyesuaian bagi dunia usaha sambil memperbaiki sistem yang digunakan secara nasional.

Apindo Minta Perlindungan bagi Dunia Usaha

Dari sisi pelaku usaha, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo Suryadi Sasmita menekankan pentingnya perlindungan bagi perusahaan selama masa penyesuaian Coretax. Ia meminta agar DJP tidak hanya fokus pada perbaikan sistem, tetapi juga terus memberikan pembinaan agar operasional usaha tetap berjalan di tengah kendala teknis yang masih muncul.

Pernyataan itu mencerminkan kekhawatiran dunia usaha terhadap dampak gangguan sistem terhadap kepatuhan pajak harian. Di saat perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban administrasi, akses yang belum sepenuhnya mulus berpotensi menimbulkan risiko keterlambatan yang sebenarnya bukan berasal dari kelalaian wajib pajak.

DJP Kejar Perbaikan Migrasi dan Validasi Data

Dalam forum yang sama, Ditjen Pajak juga memaparkan sejumlah langkah perbaikan yang sedang dikebut. Salah satunya terkait pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024. Selain itu, DJP mempercepat migrasi data serta memperbaiki validasi data imigrasi dan sistem Coretax agar akses bagi wajib pajak asing menjadi lebih mudah dan aman.

Seluruh upaya itu diarahkan untuk memastikan implementasi Coretax berjalan lebih lancar dan memberi kepastian hukum bagi wajib pajak. Di tengah transisi yang belum sepenuhnya mulus, pesan DJP terlihat jelas: sistem boleh terus disempurnakan, tetapi dunia usaha tidak boleh dibiarkan menanggung beban atas kendala yang lahir dari proses peralihan itu sendiri.