Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak sejak 5 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Opsen pajak ini merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan pada PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. PKB dan BBNKB merupakan jenis pajak assessment yang dikenakan berdasarkan nama, NIK, dan alamat pemilik kendaraan bermotor di suatu wilayah. Besaran opsen PKB dan BBNKB dihitung dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif opsen yang telah ditetapkan. Untuk mengakomodir tarif opsen, tarif maksimal dari pajak kendaraan bermotor diturunkan sesuai undang-undang. Sebagai contoh, untuk kendaraan seharga Rp20 juta, pajaknya sebesar 2% dari nilai tersebut. Opsen PKB dan BBNKB kemudian dihitung berdasarkan persentase tarif yang sudah ditetapkan. Dengan penerapan opsen ini, diharapkan pemilik kendaraan tidak terlalu terbebani dengan pajak yang harus dibayarkan.