Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% tidak menyasar kebutuhan masyarakat luas. Kebijakan itu, menurut dia, hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah serta jasa yang dikonsumsi kelompok masyarakat mampu. Penjelasan tersebut disampaikan Prabowo dalam konferensi pers usai Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan.
PPN 12% hanya untuk barang mewah
Prabowo menekankan, barang dan jasa yang masuk kategori mewah akan menjadi objek PPN 12%, sementara komoditas lain tetap mengikuti tarif PPN 11% yang sudah berlaku sejak 2022. Ia juga menyebut, kebijakan ini tidak akan dikenakan pada barang yang sudah masuk skema Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM.
Dengan penegasan itu, pemerintah ingin memisahkan beban pajak berdasarkan kemampuan konsumsi. Artinya, kebutuhan dasar masyarakat tidak ikut terdorong oleh penyesuaian tarif yang lebih tinggi, sehingga arah kebijakan pajak tetap dijaga agar lebih adil dan tidak menekan kelompok berpenghasilan rendah.
Kebutuhan pokok tetap bebas pajak
Prabowo memastikan barang dan jasa yang tergolong kebutuhan primer tetap mendapat pembebasan PPN dengan tarif 0%. Di antaranya beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Pada titik ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak diarahkan ke sektor yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan harian masyarakat.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang lebih proporsional. Pesan yang ingin ditekankan cukup jelas: kebijakan fiskal tetap berjalan, tetapi tidak boleh mengganggu daya beli masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Stimulus Rp 38,6 triliun ikut digelontorkan
Selain kebijakan PPN, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Bantuan itu mencakup beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.
Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya mengatur penerimaan negara dari sisi pajak, tetapi juga mencoba menjaga bantalan sosial bagi masyarakat. Dalam pernyataannya, Prabowo menekankan bahwa seluruh langkah itu diarahkan untuk menghadirkan kebijakan yang menguntungkan berbagai lapisan masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu.
