Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengklarifikasi bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah serta jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat yang berkecukupan. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah, sementara barang lain akan tetap dikenai tarif PPN 11% yang sudah berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menjelaskan bahwa PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan primer masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain kebijakan PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, antara lain bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa tujuan dari semua langkah tersebut adalah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi seluruh elemen masyarakat.