Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan penerapan program mandatori biodiesel B40 berbasis minyak sawit pada Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Program ini diharapkan dapat mengurangi emisi karbon dioksida hingga 41,46 juta ton setiap tahun. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa pelaksanaan program B40 ini akan lebih efektif dalam mengurangi emisi karbon dibandingkan dengan program B35 yang telah diberlakukan sejak 2023. Selain manfaat lingkungan, program B40 juga diperkirakan dapat menghemat devisa negara sebesar US$ 9,33 miliar atau sekitar Rp 147,5 triliun selama tahun 2025. Selain itu, peningkatan dari B35 menjadi B40 juga memiliki potensi untuk meningkatkan nilai tambah biodiesel dan mengurangi ketergantungan impor solar. Program B40 ini sejalan dengan cita-cita Presiden RI Prabowo Subianto dan target pemerintah untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060. Pemerintah juga memiliki rencana untuk meningkatkan program ini ke B50 pada tahun 2026. Implementasi B40 diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 dan akan melibatkan beberapa Badan Usaha (BU) yang akan menyalurkan biodiesel sesuai alokasi yang telah ditetapkan.