Pemerintah baru-baru ini mengumumkan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai hari ini, Minggu (5/1). Opsi ini merupakan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Masyarakat perlu memahami opsen ini karena akan mempengaruhi pembayaran PKB dan pendapatan daerah.
Ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, termasuk BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dengan tambahan opsen PKB dan opsen BBNKB, jumlah komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah menjadi sembilan pungutan.
Proses perhitungan dua pajak baru ini melibatkan penambahan sebesar 66 persen dari PKB atau BBNKB yang asli. Pemilik kendaraan akan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat. Informasi lebih lanjut seputar pengecekan pajak kendaraan bisa dilihat di website yang terkait. Untuk memeriksa pajak, pengguna perlu mengakses situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan dan mengikuti langkah-langkah yang ada.
Selain itu, pengguna juga memiliki opsi untuk menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mengurus pajak kendaraan secara online. Proses pendaftaran dan pengecekan pajak melalui aplikasi ini juga disertakan dalam panduan yang mudah diikuti. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor.