“Daftar Harga Rokok 2025: Penemuan Baru!”

by -10 Views
“Daftar Harga Rokok 2025: Penemuan Baru!”

Pemerintah telah resmi menaikkan harga rokok per 1 Januari 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Meskipun tarif cukai hasil tembakau tetap sama, harga jual eceran berubah tergantung pada jenis rokok tersebut. Rincian harga jual eceran dan tarif cukai perbatang telah diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam lampiran I dan II PMK tersebut. Contohnya, harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) jenis SKM I naik menjadi Rp 2.375 per batang, Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I naik menjadi Rp 2.495 per batang, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan III naik menjadi Rp 860 per batang. Selain itu, harga jual eceran per batang atau gram untuk hasil tembakau yang diimpor juga mengalami penyesuaian. Misalnya, harga SKM menjadi Rp 2.375,00 dari sebelumnya Rp 2.260,00. Sementara itu, harga CRT tetap Rp 198.001,00. Tidak hanya itu, berdasarkan ketentuan PMK 97/2024, penyesuaian harga rokok akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini tentunya akan berdampak pada harga jual eceran yang harus dipatuhi oleh para pedagang rokok. Semua perubahan ini semakin menunjukkan bahwa harga rokok akan terus mengalami perubahan seiring dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Semua informasi terkait peraturan baru ini bisa Anda simak langsung pada sumbernya.