Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan bersejarah dengan menghapus aturan ambang batas presidensial atau Presidential Threshold yang selama ini membatasi partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini akan membuka peluang bagi semua partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa hambatan yang ada sebelumnya. Detail lebih lanjut mengenai putusan ini dapat diikuti melalui program Nation Hub CNBC Indonesia yang disiarkan pada Rabu (02/01/2025). Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui tautan sumber berikut.