Pemerintah Indonesia berencana untuk mulai menerapkan program biodiesel 40% atau B40 pada 1 Januari 2025. Meskipun rencana tersebut telah diumumkan, namun aturan terkait program B40 ini masih menunggu penerbitan resmi. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa penerbitan regulasi terkait program B40 masih menunggu arahan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) telah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan program B40 di tahun yang sama. Untuk mendukung program ini, perusahaan akan menggunakan dua kilang untuk memproduksi B40, yaitu Refinery Unit III Plaju di Palembang dan Refinery Unit VII Kasim di Papua. Meskipun Pertamina telah menyiapkan kilang-kilang ini, regulasi formal terkait program B40 masih belum terbit. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menekankan bahwa tantangan penerapan B40 tidak hanya terkait ketersediaan bahan baku, tetapi juga dengan kondisi geografis yang beragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak terkait seperti Pertamina Patra Niaga diharapkan untuk memastikan kesuksesan implementasi program B40 ini.