“Pengenaan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Tanggapan DPR”

by -10 Views
“Pengenaan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Tanggapan DPR”

Presiden Prabowo Subianto telah mendapat apresiasi dari DPR atas keputusannya dalam pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, dari Fraksi Golkar menilai bahwa langkah ini sebagai bukti komitmen Prabowo yang pro rakyat. Keputusan ini berbeda dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 16 Desember 2024, yang mengumumkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% untuk semua barang dan jasa. Namun, pada akhirnya, Prabowo hanya menerapkan PPN 12% untuk barang mewah saja. Meskipun potensi tambahan penerimaan lebih kecil dari yang diharapkan, Misbakhun menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk kepentingan rakyat kecil. Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi untuk memastikan penerapan PPN 12% ini berjalan lancar di masyarakat mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan UU HPP.