Pada tanggal 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami perubahan menjadi 12%. Namun, apakah transaksi menggunakan QRIS akan dikenai pajak serupa? Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa tarif baru ini berlaku sama untuk semua transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Namun, PPN yang dikenakan kepada konsumen hanya berlaku pada barang/jasa yang dibeli, sedangkan tidak ada PPN tambahan atas transaksi menggunakan QRIS atau metode pembayaran non-tunai lainnya.
Melalui kebijakan MDR QRIS 0% yang diberlakukan sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant Usaha Mikro (UMI), PPN atas MDR transaksi tersebut adalah nol Rupiah. Hal ini bertujuan untuk tidak memberikan beban tambahan kepada pelaku UMI dan mendorong penggunaan QRIS. Meski terjadi kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hal ini tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.
Meskipun pemerintah berpendapat bahwa kenaikan PPN tidak akan berdampak besar, pengusaha dan bankir merasa bahwa PPN 12% dapat mengurangi daya beli masyarakat. Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR), Efdinal Alamsyah, berpendapat bahwa kenaikan PPN dapat meningkatkan harga barang dan jasa, yang kemudian akan menekan daya beli masyarakat dan mengurangi permintaan kredit konsumen. Sementara itu, Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), Welly Yandoko, melihat bahwa kenaikan PPN juga akan menjadi tantangan bagi penjualan properti utama pada tahun 2025.
Dengan demikian, walaupun terjadi perubahan tarif PPN, perlu adanya kajian yang mendalam mengenai dampaknya terhadap ekonomi dan keuangan masyarakat. Optimalisasi penggunaan QRIS serta pemahaman yang tepat mengenai aturan PPN akan membantu pelaku usaha dan konsumen dalam menghadapi perubahan tersebut.