Pemerintah Singapura telah melakukan eksekusi mati dengan hukuman gantung terhadap beberapa terpidana sepanjang tahun 2024. Meskipun mendapatkan tekanan internasional, negara tetangga RI terus melanjutkan proses tersebut. Pada 29 November 2024, seorang pria Singapura-Iran berusia 35 tahun, Masoud Rahimi Mehrzad, dihukum gantung atas kasus perdagangan narkoba. Meski ada upaya banding dan petisi grasi, hukuman tersebut tetap dilaksanakan setelah ditolak oleh Pengadilan Banding. Iran telah meminta agar eksekusi dihentikan, namun Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura menegaskan bahwa hukuman mati akan dilaksanakan sesuai undang-undang negara tersebut.
Rosman Abdullah dan dua pria lainnya juga telah digantung atas kasus narkoba pada bulan November. Total sembilan eksekusi dilakukan oleh pemerintah Singapura sepanjang tahun ini, dengan delapan kasus terkait perdagangan narkoba dan satu kasus pembunuhan. Meskipun mendapat kecaman dari Amnesty International dan kelompok hak asasi manusia lainnya, pejabat Singapura mempertahankan hukuman mati sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di negara mereka. Survei menunjukkan dukungan mayoritas warga terhadap hukuman mati, sehingga pemerintah Singapura tetap membela kebijakan tersebut.