Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 sebagai respons terhadap libur nasional Natal dan Tahun Baru 2025. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan. Dia juga mengimbau para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati meskipun aturan ganjil genap di Jakarta dihapuskan serta mengikuti petunjuk dari petugas lalu lintas. Menyikapi perayaan Natal dan Tahun Baru di Jakarta, Syafrin berharap agar berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif. Polda Metro Jaya pun telah menyiapkan 4.357 personel gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub DKI Jakarta, hingga Basarnas untuk memastikan keamanan selama libur Nataru 2025. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menegaskan bahwa ribuan personel tersebut akan disebar di berbagai titik Jakarta dan sekitarnya untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.