“Penemuan Dirjen Pajak: Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%”

by -16 Views
“Penemuan Dirjen Pajak: Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%”

Direktur Penyuluhan Layanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengklarifikasi bahwa kenaikan jasa transaksi digital hanya sebesar 1% bukan 12%. Kenaikan ini membuat tarif pajak dari 11% menjadi 12% dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2025. Anda dapat mengetahui informasi lebih lanjut di program Evening Up CNBC Indonesia yang disiarkan pada Senin, 23 Desember 2024.