Pada tanggal 1 Januari 2024, Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nurfransa Wira Sakti, menyatakan bahwa PPN akan naik menjadi 12%. Namun, kenaikan ini tidak berlaku untuk barang dan jasa yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat umum seperti Minyakita, tepung, dan gula industri. Pemerintah akan menanggung kenaikan PPN untuk barang-barang tersebut.
Sementara itu, klasifikasi barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% masih sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan RI. Namun, pada 1 Januari 2025, barang-barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan pendidikan akan dibebaskan dari PPN 12% sampai aturan terkait diterbitkan. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam dialog antara Shinta Zahara dan Nurfransa Wira Sakti dalam program Squawk Box di CNBC Indonesia tanggal 23 Desember 2024.