Masyarakat Indonesia harus siap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Awalnya, pemerintah menyebut bahwa hanya barang-barang mewah yang akan terkena PPN 12%. Namun, Kementerian Keuangan kemudian menjelaskan bahwa semua barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11% akan naik menjadi 12% pada tahun depan.
Salah satu transaksi yang akan terkena PPN 12% adalah uang elektronik dan dompet digital (e-wallet). Hal ini telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Jasa transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah lama menjadi objek pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022.
Meskipun PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025, konsumen akan tetap terkena pajak atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital. Besaran kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% juga akan memengaruhi biaya transaksi di dompet digital dan e-wallet, termasuk pembayaran dengan QRIS.
Ditjen Pajak telah menyediakan simulasi untuk membantu memahami dampak kenaikan tarif PPN. Sebagai contoh, jika seseorang mengisi ulang uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya top up Rp1.500, maka PPN yang harus dibayar akan mengalami kenaikan. Namun, kenaikan PPN hanya sebesar 1%, sehingga jumlah yang harus dibayarkan juga akan bertambah sedikit.
Dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12%, penting bagi masyarakat untuk memahami dampaknya terhadap transaksi menggunakan dompet digital dan e-wallet. Hal ini juga menunjukkan perlunya kesadaran dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.