Menteri Koordinator yang bertanggung jawab atas Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah disalahgunakan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan aset negara. Pendekatan ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah disetujui oleh Indonesia. Menurut Yusril, upaya pemberantasan korupsi harus mencakup pencegahan, penindakan yang efisien, dan pemulihan aset negara.
Presiden Prabowo mengusulkan bahwa koruptor yang bersedia mengembalikan dana yang telah dikorupsi bisa memperoleh pengampunan, sebagai bagian dari restrukturisasi filosofi hukuman yang akan diterapkan mengikuti KUHP Nasional yang akan datang. Yusril juga menekankan bahwa penegakan hukum terkait kasus korupsi harus memberikan manfaat bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan fokus pada pemulihan aset yang telah disalahgunakan. Selain itu, penindakan terhadap korupsi juga harus bersinergi dengan upaya pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Yusril menjelaskan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi dalam berbagai kasus pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Kementerian yang dipimpinnya telah menyiapkan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk untuk kasus-kasus korupsi, sebagai bagian dari inisiatif untuk memberikan kesempatan rehabilitasi kepada narapidana. Proses pemberian amnesti juga melibatkan diskusi tentang pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi serta implementasi teknis dari program amnesti.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengimbau para pelaku korupsi untuk mengembalikan dana yang telah diambil, dengan jaminan bahwa mereka dapat mendapatkan pengampunan jika mengembalikan uang yang telah disalahgunakan. Prabowo menyoroti pentingnya restitusi secara bersifat rahasia agar para pelaku korupsi dapat memperbaiki kesalahan mereka. Dengan demikian, langkah-langkah pengampunan tersebut diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.