“Penemuan Terkini: Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%”

by -21 Views
“Penemuan Terkini: Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%”

Pemerintah Indonesia berencana untuk mengecualikan sejumlah barang dan jasa premium dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025. Barang-barang yang termasuk ke dalam kategori premium, seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan pendidikan, akan tetap dikenai tarif PPN sebesar 12%. Namun, belum ada daftar resmi barang mewah yang akan kena pajak PPN tersebut. Direktorat Jenderal Pajak masih dalam proses menetapkan kriteria dan batasan untuk barang dan jasa yang akan dianggap premium dan hanya dikenai oleh masyarakat mampu.

Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai barang apa saja yang akan dikenakan PPN 12%. Kementerian Keuangan sedang berdiskusi dengan pihak terkait untuk memastikan kriteria pemungutan pajak yang tepat. Meskipun demikian, barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan akan tetap bebas PPN hingga peraturan yang baru dikeluarkan.

Beberapa barang dan jasa yang tetap bebas PPN pada 1 Januari 2025 antara lain beras, garam, daging, telur, jasa keuangan, jasa pendidikan, dan insentif lainnya. Kenaikan tarif PPN menjadi 12% diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak sebanyak Rp 75,29 triliun pada tahun 2025. Pemerintah menyesuaikan pembebanan tambahan PPN untuk barang-barang tertentu, seperti minyak goreng dan gula, demi menjaga harga tetap stabil bagi masyarakat.