“Daftar Barang & Jasa Bebas PPN 12% Mulai 1 Januari 2025”

by -20 Views
“Daftar Barang & Jasa Bebas PPN 12% Mulai 1 Januari 2025”

Pemerintah berencana untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan sesuai dengan UU HPP. Mulai berlaku per 1 Januari 2025, kenaikan ini akan mempengaruhi seluruh barang dan jasa kecuali barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lain yang mendapatkan pembebasan PPN. Detail mengenai barang kebutuhan pokok yang tercakup dalam pembebasan PPN diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017. Beberapa kategori barang yang tidak dikenai PPN adalah beras, sagu, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. Kriteria spesifik untuk setiap jenis barang tersebut mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tindakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil dalam menjalani kehidupan sehari-hari.