Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 masih menjadi perbincangan masyarakat di Indonesia. Meskipun awalnya dianggap akan dikenakan hanya pada barang dan jasa mewah, kecuali untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan jasa sosial, namun pengumuman pemerintah menunjukkan sebaliknya. Beberapa bahan makanan, pendidikan, serta layanan RS premium tetap akan dikenakan PPN 12%, termasuk aplikasi hiburan seperti Spotify dan Netflix.
Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, dan pemerintah berencana merilis daftar barang yang akan dikenakan PPN 12% pada tahun mendatang. Sementara itu, sejarah sistem pajak di Indonesia melibatkan dua tokoh utama. Firaun, pemimpin Mesir kuno sekitar 300 SM, dikenal sebagai pencipta sistem pungutan pajak negara kepada rakyat, dengan sistem penyesuaian pajak berdasarkan kemampuan finansial.
Selain Firaun, Thomas Stanford Raffles juga memainkan peran penting dalam memperkenalkan sistem pajak di Indonesia pada tahun 1811. Datang ke Hindia Belanda atas nama Kerajaan Inggris, Raffles memperkenalkan konsep pajak tanah yang berlaku secara individual, bukan sebagai upeti. Meskipun sistem pajak tersebut telah berjalan selama dua abad di Indonesia, masih terdapat ketidakadilan dan ketidakoptimalan dalam pengelolaan pajak yang belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat. Melalui perubahan konsep pajak, diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.