Pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025, meningkat dari sebelumnya 11%. Langkah ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Contoh perhitungan penerapan PPN baru telah dirilis untuk memberikan gambaran kepada masyarakat. Misalnya, untuk pembelian minuman dengan harga awal Rp7.000 akan menjadi Rp7.840 setelah PPN 12% dikenakan. Sementara itu, televisi dengan harga Rp5.000.000 sebelumnya harus dibayar Rp5,5 juta dengan PPN 11%, namun setelah kenaikan tarif PPN, harga televisi tersebut akan menjadi Rp5,6 juta. kebijakan ini telah menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, terutama terkait dengan dampaknya terhadap kesejahteraan konsumen. Selengkapnya dapat disaksikan melalui video berita terkait di link berikut.