Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. Sidang putusan kasasi Sritex dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024. Menurut laman MA, putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota lainnya yaitu Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dengan demikian, status pailit Sritex telah menjadi inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Amar putusan yang mengatakan “tolak” itu dikutip pada Kamis, 19 Desember 2024. Nomor Perkara Pengadilan TK. 1 adalah 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dan Nomor Surat Pengantar adalah 1269/PAN.PN.W12.U1/HK2.5/XI/2024. Sementara itu, perkara kasus dengan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Minutasi adalah proses administrasi yang melibatkan pengetikan, pembendelan, dan pengesahan suatu perkara oleh panitera pengadilan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku merasa mumet saat ditanya tentang PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Noel menegaskan bahwa tidak dapat memberikan detail tentang Sritex dan merujuk pertanyaan tersebut kepada Sekjennya. Noel menyerahkan hal teknis terkait Sritex kepada Dirjennya karena dia lebih kompeten dalam hal tersebut. Selain itu, Noel menyatakan bahwa dia sebagai aktivis akan merasa malu jika salah dalam menjawab pertanyaan terkait hal tersebut.